Modal Kerja Pengembang iB Maslahah

Pembiayaan Modal Kerja Pengembang iB (PMKP) merupakan Pembiayaan Modal Kerja yang diberikan kepada Pengembang dengan tujuan untuk:

  • Pembangunan Rumah Hunian Tapak atau rumah tinggal, Rumah Susun Sederhana, Rumah Toko/Rumah Kantor, Hunian Town House/Cluster;
  • Pengadaan tanah dan/atau pengolahan tanah (dengan persyaratan paling lambat 1 tahun sudah dilakukan Pembangunan); dan
  • Pembangunan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial.

Persyaratan Umum :

  • Perorangan atau non perorangan;
  • Maksimal pembiayaan setinggi-tingginya 70% dari kebutuhan pendanaan/RAB
  • Jangka waktu maksimal 60 bulan
  • Untuk nasabah Badan Hukum (PT), persekutuan komanditer/comanditer venooschap (CV) atau perorangan;
  • Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia dalam 2 (dua) tahun terakhir dan tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN); dan
  • Laporan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah rugi.



Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?