Penjelasan Produk
Deposito iB Maslahah merupakan investasi dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dalam mata uang rupiah, yang penarikannya dilakukan sesuai dengan pilihan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
|
Fitur Utama Deposito |
|||||||
|
|
|||||||
|
Penempatan Deposito |
: Rp2.000.000,- |
|
Jangka Waktu / Tenor |
: 1 / 3 Bulan |
|||
|
Bagi Hasil (nisbah)*
|
: Bank : 70% Nasabah : 30% |
|
Biaya Pajak Penghasilan |
: 20% |
|||
|
Penempatan Bagi Hasil |
|
|
Ta’zir/Denda** |
: Rp25.000,- |
|||
|
* Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan ** Dikenakan apabila dilakukan Pencairan sebelum jatuh tempo |
|||||||
|
Penempatan Deposito |
: Rp2.000.000,- |
|
Jangka Waktu / Tenor |
: 6 / 12 / 24 Bulan |
|||
|
Bagi Hasil (nisbah)*
|
: Bank : 68% Nasabah : 32% |
|
Biaya Pajak Penghasilan |
: 20% |
|||
|
Penempatan Bagi Hasil |
|
|
Ta’zir/Denda** Biaya Meterai |
: Rp25.000,- : Rp10.000,- |
|||
|
* Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan ** Dikenakan apabila dilakukan Pencairan sebelum jatuh tempo |
|||||||
Manfaat dan Risiko
Manfaat | Risiko |
Dana Anda dikelola dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prinsip syariah. | Tidak dijaminnya dana deposito Anda oleh LPS apabila nominal saldo simpanan Anda pada satu bank melebihi Rp2 miliar. |
Melalui produk Deposito Mudharabah Mutlaqah, Anda mendapatkan bagi hasil (nisbah) yang lebih tinggi dibandingkan tabungan. | Penarikan/pencairan dana Anda hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati; apabila dilakukan sebelum waktu yang disepakati akan dikenakan Ta’zir/Denda**. |
Sebagai investasi berjangka Anda. | Terhadap deposito jenis ARO : Setiap pencairan yang dilakukan sebelum jatuh tempo akan dikenakan pinalti sebesar Rp25.000,- dan jika Nasabah tidak melakukan pencairan deposito pada saat jatuh tempo, maka dana Anda akan didepositokan kembali dengan periode yang sama, dst. |
Dapat menjadikan deposito sebagai jaminan pembiayaan Anda, dst. |
|
Persyaratan & Tata Cara
Perorangan:
Perusahaan (Non-Perorangan):
Jangka Waktu / Tenor: 1 / 3 Bulan
|
Jumlah Saldo Anda |
Nisbah Bagi Hasil Nasabah |
Proyeksi Bagi Hasil** |
Pajak (20%) |
Total Akumulasi *** |
|
Rp2.000.000,- |
30% Nasabah |
Rp3.955,- |
Rp791,- |
Rp3.164,- |
|
Jumlah Saldo Anda |
Nisbah Bagi Hasil Nasabah |
Proyeksi Bagi Hasil** |
Pajak (20%) |
Total Akumulasi *** |
|
Rp2.000.000,- |
32% Nasabah |
Rp4.219,- |
Rp844,- |
Rp3.375,- |
** Dikenakan apabila dilakukan Pencairan sebelum jatuh tempo
- Produk ini telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa / Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) bank bjb syariah.
- Bagi hasil deposito diperoleh setiap tanggal sesuai dengan tanggal penempatan deposito.
- Jumlah hari dalam 1 (satu) bulan untuk perhitungan bagi hasil mengikuti jumlah hari bulan berjalan.
- bank bjb syariah wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Anda akan menerima penawaran produk lain dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
- Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi atau aplikasi.
- Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk deposito syariah sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan deposito.
- Anda wajib untuk tetap membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan deposito.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen.
- Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui.
- Pembukaan deposito syariah mudharabah dan berhak bertanya kepada pegawai bank bjb syariah atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :