Penjelasan Produk
Merupakan produk tabungan khusus untuk persiapan biaya ibadah haji, yang dikelola secara profesional dan sesuai syariah. Dilengkapi dengan Layanan Online Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), memungkinkan Anda mendapatkan kepastian keberangkatan dari Kementerian Haji dan Umrah setelah saldo Tabungan Haji Anda telah memenuhi nominal persyaratan.
Keunggulan :
|
Saldo Minimal |
: |
- |
|
Bagi Hasil (Nisbah)* |
|
Bank : 99% |
|
|
|
Nasabah : 1% |
|
Jenis Akad |
: |
Mudharabah |
|
Batas Penarikan Harian di ATM |
: |
- |
|
Batas Transfer Harian E-Channel (Internet Banking, SMS Banking dan ATM) |
: |
Hanya untuk Pembayaran Setoran Awal Haji dan Pelunasan Haji (sesuai ketentuan Pemerintah) saat ini Rp25.000.000,- |
*Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan & diisi jika menggunakan akad Mudharabah
|
Biaya Administrasi per Bulan |
: |
- |
|
Biaya Penarikan di ATM Bank Lain |
: |
- |
|
Biaya Transfer Antar Bank |
: |
- |
|
Biaya Pengecekan saldo di ATM Bank Lain |
: |
- |
|
Biaya Meterai |
: |
Rp10.000,- (pembukaan di Counter) |
|
Biaya Penggantian Buku atau Kartu ATM |
: |
Rp5.000,- (Buku Tabungan) |
|
Biaya Penutupan Rekening |
: |
- |
|
Biaya Rekening Dormant |
: |
- |
|
Biaya
Rekening Tidak Aktif |
: |
- |
|
Manfaat |
Risiko |
|
Akad Mudharabah, dana Anda dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan bagi hasil (nisbah). |
Tidak dijaminnya tabungan Anda oleh LPS apabila nominal saldo simpanan anda pada satu bank melebihi Rp2 miliar. |
|
Mendapatkan fasilitas Mobile Maslahah, SMS, dst. |
Penyalahgunaan e-channel, PIN, dan kartu ATM/buku Tabungan. |
|
|
Akad Mudharabah, risiko mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan proyeksi bagi hasil karena terdapat penurunan pendapatan atas kinerja Bank, dst. |
Anda harus melengkapi persyaratan:
- Menyampaikan fotokopi KTP/Paspor/SIM/ NPWP untuk WNI
- Mengisi formulir pembukan rekening tabungan
- Minimal setoran awal sebesar Rp0,-
|
Jumlah Tabungan Anda |
Nisbah Bagi Hasil Nasabah |
Proyeksi Bagi Hasil** |
Pajak (xx %) |
Total Akumulasi *** |
|
Rp10.000.000,- |
1 % Nasabah |
Rp653,- |
Rp131,- |
Rp523,- |
** Proyeksi bagi hasil berdasarkan rerata historical realisasi bagi hasil X bulan sebelumnya
*** Dana tabungan ditambah proyeksi bagi hasil setelah dikurangi pajak- Produk ini telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa DSN MUI/Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) bank bjb syariah.
- Bagi hasil diperoleh setiap tanggal 1.
- Jumlah hari dalam 1 (satu) bulan untuk perhitungan bagi hasil mengikuti jumlah hari bulan berjalan
- bank bjb syariah wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Anda akan menerima penawaran produk lain dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
- Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi atau aplikasi.
- Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Tabungan.
- Anda wajib untuk tetap membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Tabungan.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen.
- Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui.
- Pembukaan Tabungan dan berhak bertanya kepada pegawai bank bjb syariah atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :