Penjelasan Produk
Giro iB Maslahah merupakan produk simpanan menggunakan prinsip Al-Wadiah Yadh Dhamanah yang penarikannya dapat menggunakan cek, bilyet giro, maupun sarana pembayaran lainnya .
Keunggulan :
- Mempermudah transaksi bisnis Anda, melalui penggunaan cek atau bilyet giro.
- Dana diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah.
- Dapat dicairkan sewaktu-waktu.
- Dapat digunakan sebagai referensi bank.
- Setoran berikutnya ringan, minimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Menerima laporan rekening Koran dalam bentuk statement yang dikirim setiap bulan.
- Mendapatkan bonus sesuai kebijakan Bank (biaya pajaknya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia).
- Tersedia fasilitas autodebet zakat, jika Anda menghendaki.
Manfaat
- Memberikan kemudahan bagi Masyarakat luas yang memerlukan jasa perbankan dalam penghimpunan dana.
- Memperlancar aktivitas Masyarakat dalam transaksi pengelola likuiditas.
- Memberikan kemudahan dalam penarikan untuk transaksi bisnis.
- Memberikan keamanan dalam penyimpanan dan pengelolaan dana Nasabah.
Risiko
- Rekening dapat ditutup jika berstatus pasif dan bersaldo nihil.
- Nasabah yang melakukan penarikan bilyet kosong dapat menyebabkan nasabah termasuk ke dalam DHN (Daftar Hitam Nasional) dan DHIB (Daftar Hitam Individual Bank).
Persyaratan & Tata Cara
Mengisi formulir pembukaan rekening
Perorangan:
- Fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
- Mengisi formulir pembukaan rekening Giro dan Akad
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Surat Referensi
- Setoran awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perusahaan/non-perorangan :
- Fotocopy identitas diri pengurus yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
- Mengisi formulir pembukaan rekening Giro dan Akad
- Anggaran Dasar/Akta pendirian (yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman) termasuk perubahannya
- SIUP, TDP dan surat-surat ijin lainnya yang diperlukan.
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Setoran awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
*Setoran awal perorangan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk pengusaha/institusi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
*Biaya administrasi Giro sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan kartu ATM sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan.
Giro Extra (Giro Berhadiah)
Merupakan program turunan dari produk Giro Plus iB Maslahah dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dalam mata uang rupiah dimana nasabah mendapatkan hadiah berupa barang berdasarkan nominal besaran dana yang di lock dengan jangka waktu tertentu, dan tetap mendapatkan bagi hasil setiap bulannya sesuai ketentuan Bank.
Ketentuan Giro Extra:
Hadiah dapat berupa barang dengan nilai tertentu sesuai dengan nominal dan jangka waktu pengendapan dana.
Voucher/hadiah sejenisnya dan barang habis pakai (istihlaki) tidak dapat dijadikan sebagai hadiah.
Nilai hadiah merupakan: harga pembelian hadiah + PPn+PPh+biaya lainnya (asuransi, biaya balik nama dan biaya lain-lain).
Nilai hadiah harus sesuai dan tidak boleh melebihi ketentuan program (terlampir) dan Nasabah tidak boleh menambahkan kekurangan dari nilai hadiah.
Hadiah tidak boleh dipindahtangankan selama jangka waktu keikutsertaan program belum berakhir, dan merupakan barang baru.
Jangka Waktu : 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Periode 01 Juli 2025 - 30 Juni 2026
Informasi Tambahan
- Mempermudah transaksi bisnis Anda melalui penggunaan cek, bilyet giro, iB Cash Management System, dan Mobile Banking.
- Dana dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Disclaimer (Penting untuk dibaca)
- Calon Nasabah telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk giro sesuai dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini.
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini hanya berfungsi sebagai informasi umum dan bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening atau penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
- Calon Nasabah wajib membaca, memahami, dan menandatangani dokumen pembukaan rekening deposito sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen hingga adanya perubahan terbaru sesuai kebijakan bank.
- Bank bjb syariah berhak menolak pengajuan pembukaan giro apabila calon Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Calon Nasabah juga disarankan untuk bertanya kepada petugas bank atau menghubungi layanan pelanggan resmi di call center kami 1500727 untuk informasi dan pengaduan lebih lanjut terkait produk ini.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :