Penjelasan
Manfaat dan Risiko
Persyaratan & Tata Cara
1. Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan;
2. Warga Negara Indonesia (WNI);
3. Berusia 21 Tahun;
4. Melampirkan Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri (jika sudah menikah);
5. Melampirkan Fotokopi NPWP (untuk pembiayaan diatas Rp. 100jt);
6. Nasabah melampirkan bukti berupa copy kartu pegawai/ SK Pengangkatan/ SK Terakhir/ Surat Keterangan dari Instansi.
7. Menyampaikan informasi Take Home Pay (THP);
8. Membuka rekening di Bank;
9. Perjanjian Pembiayaan (Akad Murabahah);
10. Surat Kuasa untuk Menjual Agunan (SKUM);
11. Perjanjian Pengikatan Jaminan (Akad Gadai); dan
12. Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank.
Tata Cara
Datang ke Kantor Bank terdekat.Simulasi
Informasi Tambahan
- Harga perolehan emas berubah setiap hari sesuai dengan harga emas yang berlaku;
- Produk ini telah sesuai dengan syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / Opini Dewan Pengawas Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank”);
- Nasabah akan menerima penawaran lain dari Bank dan/atau pihak ketiga, apabila menyetujui untuk membagikan informasi Data Pribadi Nasabah;
- Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan dan/atau memindahtangankan Aset / Objek Agunan selama jangka waktu Fasilitas Pembiayaan masih berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Bank;
- Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah terkait biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan masing-masing Produk Pembiayaan sebelum pelaksanaan Akad Pembiayaan;
- PT Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- Informasi lain termasuk namun tidak berbatas pada biaya-biaya, manfaat dan risiko terkait Produk & Layanan dapat diakses melalui SalaMaslahah 1500 727 atau melalui Contact Center Maslahah di Mobile Maslahah atau secara langsung dengan mengunjungi jaringan kantor terdekat Bank.
Disclaimer
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini sebelum Nasabah mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank;
- Nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini;
- Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atau suatu produk dan/atau layanan;
- Apabila terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini dengan perjanjian/akad dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan, maka yang berlaku adalah perjanjian/akad;
- Bank dapat menahan seluruh atau sebagian dana Nasabah yang berada di Bank atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran;
- Bank dapat menolak permohonan pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada Bank;
- Nasabah dengan ini menyatakan :
a. Telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini; dan
b. Telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari Produk & Layanan ini termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat.
- Produk ini merupakan hasil sinergi strategis antara bjb syariah dengan Bank Bengkulu
- Seluruh proses permohonan dan realisasi pembiayaan dilakukan melalui sistem bjbs
- Untuk memberikan kemudahan dan kepastian pembayaran angsuran, proses pemotongan kewajiban bulanan akan dilakukan secara otomatis melalui rekening nasabah yang terdaftar di Bank Bengkulu.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :