Penjelasan Produk
Pembiayaan Investasi merupakan pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kapasitas produksi diantaranya untuk peningkatan usaha, baik produksi maupun investasi.
Jenis Akad
- Murabahah
- Salam
- Isthisna
- Musyarakah
- Mudharabah
Jangka Waktu
- Jangka Pendek: pembiayaan dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun
- Jangka Menengah: pembiayaan dengan jangka waktu
- Pembiayaan dengan jangka waktu maksimal 3 tahun
- Jangka Panjang : pembiayaan dengan jangka waktu
- lebih dari 3 tahun
Plafond Pembiayaan
- Mikro : s/d Rp100.000.000,-
- Ritel : s/d Rp5.000.000.000,-
- Komersial : Diatas Rp5.000.000.000,-
Tujuan Pembiayaan
- Pengadaan Tanah (Untuk Lokasi Usaha)
- Infrastruktur (Tol, Bandara, Pelabuhan, Power Plant, dll)
- Bangunan (Gedung, Kantor, Gudang, Pabrik, dll)
- Mesin-mesin, Alat-alat Produksi, Perlengkapan
Agunan
- Tanah dan Bangunan/Tanah Kosong dengan bukti kepemilikan SHM
- BPKB
- Agunan Tunai
Biaya Administrasi
Risk Acceptance Criteria
- Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Tidak termasuk Daftar Hitam Individual Bank (DHIB)
- Tidak sedang dalam proses write off dan apabila pernah write off posisinya telah lunas
- Tidak sedang dalam proses AYDA (Agunan Yang Diambil Alih)
- Tidak masuk dalam kolektibilitas 3, 4 dan 5 (Non Performing Financing) berdasarkan hasil SLIK Checking, kecuali yang disebabkan tunggakan annual fee credit card wajib dilunasi
- Kriteria Bisnis :
b. Positif Site Visit
c. Nasabah atau key person memiliki pengalaman usaha di bidang yang sama minimal 3 tahun
d. Telah membukukan laba dalam 2 (dua) tahun terakhir
Persyaratan
Nasabah Perorangan :
- Permohonan pembiayaan yang telah ditandatangani oleh nasabah
- Copy KTP, Copy NPWP,Akta Nikah (Akta Cerai) dan KK Suami Istri
- Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (untuk plafond pembiayaan < 100 Juta)
- Dokumen Tambahan Lainnya
Nasabah Non Perorangan :
- Permohonan pembiayaan yang telah ditandatangani oleh nasabah
- Copy Akta Pendirian
- Copy KTP, Copy NPWP (Pemilik dan Pengurus)
- Company Profil
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen Tambahan Lainnya
Manfaat dan Risiko
|
Manfaat |
Risiko |
|
Margin dari bersifat fix/tetap/tidak dipengaruhi suku bunga pasar sehingga apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan/penurunan maka margin Nasabah tidak mengikuti suku bunga pasar tersebut. |
Margin bersifat fix (tetap) sehingga tidak mempengaruhi suku bunga pasar risiko pasar jika suku bunga pasar mengalami perubahan naik dan turun, maka Nasabah tidak mengikuti perubahan suku bunga pasar tersebut. |
|
Dengan kepastian margin maka Nasabah mendapatkan kepastian angsuran selama jangka waktu pembiayaan. |
Pelunasan dalam pembiayaan akad MMQ seluruhnya dilakukan sebelum jatuh tempo, Nasabah akan membayar seluruh sisa harga jual (sisa pokok dan sisa margin yang belum dibayarkan). |
|
|
Pelunasan dalam pembiayaan MMQ sebelum jatuh tempo untuk pelunasansebagian Nasabah dengan membayar pokok pelunasan beserta marginnya. |
|
Apabila pembayaran tersendat, maka dapat dikenakan biaya tambahan berupa ganti rugi (misal : biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang, dan biaya lain-lain). |
|
|
Jika kewajiban angsuran Nasabah menunggak, maka dapat berakibat pada penurunan kredibilitas Nasabah di dalam catatan Bank. |
|
|
Risiko reputasi adalah tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran. |
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :