Pembiayaan Investasi

Penjelasan Produk

Pembiayaan Investasi merupakan pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kapasitas produksi diantaranya untuk peningkatan usaha, baik produksi maupun investasi.


Jenis Akad

  • Murabahah
  • Salam
  • Isthisna
  • Musyarakah
  • Mudharabah


Jangka Waktu

  • Jangka Pendek: pembiayaan dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun 
  • Jangka Menengah: pembiayaan dengan jangka waktu
  • Pembiayaan dengan jangka waktu maksimal 3 tahun
  • Jangka Panjang : pembiayaan dengan jangka waktu
  • lebih dari 3 tahun


Plafond Pembiayaan

  • Mikro : s/d Rp100.000.000,-
  • Ritel : s/d Rp5.000.000.000,-
  • Komersial : Diatas Rp5.000.000.000,-

Marjin: TBD


Tujuan Pembiayaan

  • Pengadaan Tanah (Untuk Lokasi Usaha)
  • Infrastruktur (Tol, Bandara, Pelabuhan, Power Plant, dll)
  • Bangunan (Gedung, Kantor, Gudang, Pabrik, dll)
  • Mesin-mesin, Alat-alat Produksi, Perlengkapan


Agunan

  • Tanah dan Bangunan/Tanah Kosong dengan bukti kepemilikan SHM
  • BPKB
  • Agunan Tunai


Biaya Administrasi


Risk Acceptance Criteria

  • Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Tidak termasuk Daftar Hitam Individual Bank (DHIB)
  • Tidak sedang dalam proses write off dan apabila pernah write off posisinya telah lunas
  • Tidak sedang dalam proses AYDA (Agunan Yang Diambil Alih)
  • Tidak masuk dalam kolektibilitas 3, 4 dan 5 (Non Performing Financing) berdasarkan hasil SLIK Checking,  kecuali yang disebabkan tunggakan annual fee credit card wajib dilunasi
  • Kriteria Bisnis :
            a. Positif Trade Checking
            b. Positif Site Visit
            c. Nasabah atau key person memiliki pengalaman usaha di bidang yang sama minimal 3 tahun
            d. Telah membukukan laba dalam 2 (dua) tahun terakhir


Persyaratan

Nasabah Perorangan :

  • Permohonan pembiayaan yang telah ditandatangani oleh nasabah
  • Copy KTP, Copy NPWP,Akta Nikah (Akta Cerai) dan KK Suami Istri
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (untuk plafond pembiayaan < 100 Juta)
  • Dokumen Tambahan Lainnya


Nasabah Non Perorangan :

  • Permohonan pembiayaan yang telah ditandatangani oleh nasabah
  • Copy Akta Pendirian
  • Copy KTP, Copy NPWP (Pemilik dan Pengurus)
  • Company Profil
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen Tambahan Lainnya


Manfaat dan Risiko

Manfaat

Risiko

Margin dari bersifat fix/tetap/tidak dipengaruhi suku bunga pasar sehingga apabila suku bunga pasar mengalami kenaikan/penurunan maka margin Nasabah tidak mengikuti suku bunga pasar tersebut.

Margin bersifat fix (tetap) sehingga tidak mempengaruhi suku bunga pasar risiko pasar jika suku bunga pasar mengalami perubahan naik dan turun, maka Nasabah tidak mengikuti perubahan suku bunga pasar tersebut.

Dengan kepastian margin maka Nasabah mendapatkan kepastian angsuran selama jangka waktu pembiayaan.

Pelunasan dalam pembiayaan akad MMQ seluruhnya dilakukan sebelum jatuh tempo, Nasabah akan membayar seluruh sisa harga jual (sisa pokok dan sisa margin yang belum dibayarkan).

 

Pelunasan dalam pembiayaan MMQ sebelum jatuh tempo untuk pelunasansebagian Nasabah dengan membayar pokok pelunasan beserta marginnya.

Apabila pembayaran tersendat, maka dapat dikenakan biaya tambahan berupa ganti rugi (misal : biaya restrukturisasi, biaya administrasi, biaya lelang, dan biaya lain-lain).

Jika kewajiban angsuran Nasabah menunggak, maka dapat berakibat pada penurunan kredibilitas Nasabah di dalam catatan Bank.

Risiko reputasi adalah tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) ketika Nasabah menunggak pembayaran.


Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :


Drop us a message

You're in the right place! Just drop us a message. How can we help?