Tabungan Rencana Anak Sekolah
merupakan program pemasaran produk Tabungan Rencana bank bjb syariah yang ditujukan bagi pelajar sebagai sarana menabung secara rutin dan terencana melalui mekanisme akad Mudharabah Mutlaqah. Program ini dirancang untuk membangun budaya menabung sejak dini, memberikan manfaat bagi hasil yang kompetitif sesuai prinsip syariah, serta memperkuat kerja sama antara bank bjb syariah dengan institusi pendidikan dalam rangka meningkatkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan inklusi keuangan syariah.
Fitur Utama:
- Saldo Minimal: Rp100.000,-
- Bagi Hasil Nisbah:
Setara E.R.* Tabungan Nasabah (Pemilik Rekening) | Setara E.R* Tabungan Koordinator Sekolah (Fasilitator) |
+ 3% | + 1% |
- Jenis Akad: Mudharabah Mutlaqah
- Periode Program: 01 Juli 2026 – 30 Juni 2027.
- Biaya Tabungan:
Biaya Administrasi per Bulan | : | Rp0,- |
Biaya Penarikan di ATM Bank Lain | : | Tidak ada ATM |
Biaya Transfer Antar Bank | : | Tidak bisa dipindahbukukan (blokir/hold) |
Biaya Pengecekan saldo di ATM Bank Lain | : | Tidak ada ATM |
Biaya Meterai | : | Rp10.000,- |
Biaya Penggantian Buku atau Kartu ATM | : | Buku : Rp5.000,- Kartu ATM: Tidak ada ATM |
Biaya Penutupan Rekening | : | Rp100.000,- |
Biaya Rekening Dormant | : | Tidak ada Rekening Dormant |
Biaya Rekening Tidak Aktif | : | Tidak ada Rekening Tidak Aktif |
- Simulasi BBH Tabungan (E.R)* Nasabah (Pemilik Rekening) (asumsi 1 tahun)
Jumlah Tabungan | Nisbah Bagi Hasil | Proyeksi Bagi Hasil | Pajak (20%) | Total Akumulasi |
Rp10.000.000 | 3% | Rp25.000 | Rp5.000 | Rp20.000 |
- Simulasi BBH Tabungan (E.R)* Nasabah Koordinator Sekolah (Fasilitator) (asumsi 1 tahun)
Jumlah Tabungan | Bagi Hasil (setara E.R) | Proyeksi Bagi Hasil | Pajak (20%) | Total Akumulasi |
Rp10.000.000,- | 1% | Rp8.000,- | Rp1.600,- | Rp7.400,- |
Manfaat dan Risiko
Manfaat | Risiko |
Akad Mudharabah, dana Anda dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan bagi hasil (nisbah). | Tidak dijaminnya tabungan Anda oleh LPS apabila nominal saldo simpanan anda pada satu bank melebihi Rp2 miliar. |
Dapat melakukan pembayaran zakat, infaq dan sedekah sesuai syariah. | Penyalahgunaan buku Tabungan. |
Tidak ada biaya administrasi bulanan yang memotong hasil tabungan | Akad Mudharabah, risiko mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan proyeksi bagi hasil karena terdapat penurunan pendapatan atas kinerja Bank, dst. |
Legalitas & Keamanan, berizin OJK, dijamin LPS, akad syariah terverifikasi DPS |
|
Persyaratan & Tata Cara |
||||
Anda harus melengkapi persyaratan :
|
|
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke:
| ||
|
Informasi Tambahan |
|
|
Disclaimer |
|
Disclaimer (Penting untuk dibaca): |
|