Layanan Safe Deposit Box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank dalam jangka Waktu tertentu dengan membayar sewa tahunan. Layanan ini menggunakan Akad Ijarah.
Risk Acceptace Criteria Nasabah
- Warga Negara Indonesia (WNI), nasabah bjb syariah Prioritas atau nasabah bank bjb syariah.
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah.
- Perorangan/non perorangan yang memiliki rekening Tabungan atau Giro di bank bjb syariah.
- Tidak diperkenankan bagi nasabah dengan status QQ atau join account.
- Tidak terdaftar dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Persyaratan Permohonan
- Untuk Penyewa Perorangan
1. Permohonan Layanan Safe Deposit Box
2. Perjanjian Sewa Safe Deposit Box
3. Fotocopy kartu identitas dengan menunjukkan dokumen asli
4. Surat Kuasa Pendebetan Rekening
5. Surat Kuasa Perorangan, apabila penyewa memberikan kuasa kepada pihak lain
6. Specimen tanda tangan penyewa dan kuasanya (apabila ada)
- Untuk Penyewa Non Perorangan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bjb syariah Prioritas