Penjelasan Produk
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membiayai keperluan penempatan ke negara tujuan, termasuk biaya pelatihan, dengan limit pinjaman hingga Rp100jt juta tanpa agunan tambahan.
Jenis Produk: Pembiayaan KUR Syariah
Jenis Akad: Sesuai Prinsip Syariah
Jangka Waktu Pembiayaan: Sesuai dengan lama kontrak atau maksimal 3 tahun
Plafond Pembiayaan: Maksimal Rp100.000.000,-
Marjin: Setara 6% p.a
Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan Modal Kerja
Agunan: Tidak Ada
Biaya Administrasi: Rp100.000,-
Kriteria Calon Nasabah
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Pendidikan terakhir serendah-rendahnya lulusan SLTA atau sederajat
- Berstatus sebagai siswa di Lembaga pendikan yang bersangkutan untuk calon peserta magang
- Tidak memiliki fasilitas pembiayaan pembiayaan bermasalah
Persyaratan
- Tersedia kontrak kerja dengan Perusahaan pengguna
- Tersedia kontrak dengan Perusahaan”penempatan/penyalur
- Surat ijin orang tua/pasangan
Manfaat dan Risiko
|
Manfaat |
Risiko |
|
Akses permodalan : memberikan akses kepada UMKM untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha, mengatasi keterbatasan modal, dan membiayai investasi atau modal kerja |
Apabila nasabah tidak membayar angsuran sesuai kesepakatan, maka pada saat pengajuan kembali akan dievaluasi. |
|
Marjin rendah : Marjin pembiayaan KUR jauh lebih rendah dibandingkan pembiayaan UMKM umum karena adanya subsidi dari pemerintah, sehingga meringankan beban pelaku usaha. |
Apabila nasabah menunggak maka kedepan nasabah akan mengalami kesulitan akses pembiayaan di bank manapun, karena pihak bank akan melaporkan kualitas pembiayaan setiap bulan. |
|
Persyaratan lebih mudah : Proses pengajuan KUR relatif mudah dan cepat, serta memiliki plafon pinjaman yang fleksibel dan jangka waktu yang beragam sesuai kemampuan. |
Apabila nasabah menunggak hingga dikategorikan pembiayaan bermasalah maka bank akan melakukan tindakan sesuai aturan bank dan telah disepakati sebelumnya dalam akad bersama bank dan nasabah. |
|
Meningkatkan kapasitas produksi : engan modal yang memadai, UMKM dapat meningkatkan volume produksi, memperluas jangkauan pasar, dan mengembangkan produk atau jasa baru. |
|
|
Penciptaan lapangan kerja : Pertumbuhan usaha yang didukung oleh KUR akan membuka lebih banyak kesempatan kerja, yang berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. |
|
|
Pengembangan dan pendampingan usaha : adanya pendampingan usaha yang membantu UMKM dalam manajemen keuangan dan pengembangan bisnis secara berkelanjutan. |
|
|
Peningkatan perekonomian nasional : Dengan memberdayakan UMKM, program KUR berperan dalam membangun perekonomian nasional yang lebih kuat dan inklusif. |
Hak
- Nasabah dapat melakukan permohonan pembiayaan KUR kepada bank
- Nasabah mendapatkan kepastian kelanjutan permohonan pembiayaan
- Nasabah mendapatkan fasilitas pembiayaan yang sesuai dengan aturan bank dan kemapuan nasabah.
- Nasabah mendapatkan dana pencairan yang sesuai dengan akad pembiayaan.
Kewajiban
- Nasabah memberikan dokumen pembiayaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di bank dan merupakan dokumen asli milik nasabah.
- Nasabah membuka rekening tabungan sebagai penampung dana pencairan dan pembayaran angsuran pembiayaan.
- Nasabah melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai dengan kesepakatan pada saat akad
- Nasabah mentaati seluruh aturan yang ada di bank
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :