|
Saldo Minimal |
: |
Rp100.000,- |
|
Bagi Hasil (Nisbah)* |
|
Bank : 85% |
|
|
|
Nasabah : 15% |
|
Jenis Akad |
: |
Mudharabah |
|
Batas Penarikan Harian di ATM |
: |
- |
|
Batas Transfer Harian E-Channel (Internet Banking, SMS Banking dan ATM) |
: |
- |
|
Biaya Administrasi per Bulan |
: |
- |
|
Biaya Penarikan di ATM Bank Lain |
: |
- |
|
Biaya Transfer Antar Bank |
: |
- |
|
Biaya Pengecekan saldo di ATM Bank Lain |
: |
- |
|
Biaya Meterai |
: |
Rp10.000,- |
|
Biaya Penggantian Buku atau Kartu ATM |
: |
Buku : - Kartu ATM : - |
|
Biaya Penutupan Rekening |
: |
Rp100.000,- |
|
Biaya Rekening Dormant |
: |
- |
|
Biaya
Rekening Tidak Aktif |
: |
- |
Manfaat dan Risiko
Manfaat | Risiko |
Akad Mudharabah, dana Anda dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan bagi hasil (nisbah). | Tidak dijaminnya tabungan Anda oleh LPS apabila nominal saldo simpanan anda pada satu bank melebihi Rp2 miliar. |
Dapat melakukan pembayaran zakat, infaq dan sedekah sesuai syariah. | Penyalahgunaan e-channel, PIN, dan kartu ATM/buku Tabungan. |
| Akad Mudharabah, risiko mendapatkan keuntungan yang tidak sesuai dengan proyeksi bagi hasil karena terdapat penurunan pendapatan atas kinerja Bank, dst. |
- Menyampaikan fotokopi KTP/Paspor/SIM/ NPWP untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA
- Mengisi formulir pembukan rekening tabungan
- Minimal setoran awal sebesar Rp100.000,-
- Penutupan Rekening Tabungan Rencana iB maslahah hanya dapat dilakukan di kantor cabang pembuka rekening.
- Jika nasabah meninggal dunia, maka permohonan penutupan rekening dilakukan oleh ahli waris.
- Penarikan Tabungan Rencana iB Maslahah sebelum mencapai target (dana atau waktu) dimana nasabah meninggal dunia tidak dikenakan biaya.
- Apabila nasabah wanprestasi (menutup sebelum jatuh tempo atau menunggak setoran rutin 3 kali berturut-turut maka akan dikenakan biaya penutupan sebesar Rp100.000,-.
- Apabila gagal debet maka akan dikenakan ta'zir sebesar Rp2.500,- per bulan.
- Jika menunggak selama 3 bulan berturut-turut maka rekening Tabungan Rencana iB Maslahah secara otomatis di tutup.
|
Jumlah Tabungan Anda |
Nisbah Bagi Hasil Nasabah |
Proyeksi Bagi Hasil** |
Pajak (xx %) |
Total Akumulasi *** |
|
Rp500.000,- |
15 % Nasabah |
Rp490,- |
Rp98,- |
Rp392,- |
- Produk ini telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa DSN MUI/Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) bank bjb syariah.
- Bagi hasil diperoleh setiap tanggal 1.
- Jumlah hari dalam 1 (satu) bulan untuk perhitungan bagi hasil mengikuti jumlah hari bulan berjalan.
- bank bjb syariah wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Anda akan menerima penawaran produk lain dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
- Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi atau aplikasi.
- Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk Tabungan sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
- Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan Tabungan.
- Anda wajib untuk tetap membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan Tabungan.
- Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen.
- Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini sebelum menyetujui.
- Pembukaan Tabungan dan berhak bertanya kepada pegawai bank bjb syariah atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :