Penjelasan Produk
Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada Pensiunan dengan sumber pengembalian berasal dari manfaat pensiun (gaji pensiun) yang diterima dari lembaga pengelola Pensiun (Taspen & Asabri).
Persyaratan & Tata Cara
Persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan;
- Fotokopi KTP pemohon beserta suami/istri (untuk pemohon berstatus menikah) yang masih berlaku;
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP)/Buku Pensiun/Kartu Dapen atau Informasi dari Aplikasi TIF;
- Fotokopi Surat/Akta Nikah (jika sudah menikah) atau Fotokopi Surat Keterangan atau Akta Kematian/Akta Cerai (untuk pemohon berstatus janda/duda);
- Pas foto terbaru pemohon beserta suami/istri (untuk pemohon berstatus menikah);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Asli Surat Keputusan (SK) Pensiunan;
- Fotokopi Rekening Koran/Cetak Tabungan;
- Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah yang berlaku pada Bank.
Tata Cara
- Datang ke Kantor Bank terdekat atau;
- Menghubungi Call Center 1500727.
Simulasi
**** Pokok Pembiayaan ditambah total margin/ujrah/bagi hasil sesuai tenor dan total biaya pengajuan pembiayaan.
Informasi Tambahan
- Produk ini telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa / Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Jabar Banten Syariah ("Bank").
- Nasabah akan menerima penawaran lain dari Bank dan/atau pihak ketiga, apabila menyetujui untuk membagikan informasi Data Pribadi Nasabah.
- Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan dan/atau memindahtangankan Aset / Objek Agunan selama jangka waktu Fasilitas Pembiayaan masih berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Bank.
- Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah terkait biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan masing-masing Produk Pembiayaan sebelum pelaksanaan Akad Pembiayaan.
- PT Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Informasi lain termasuk namun tidak berbatas pada biaya-biaya, manfaat dan risiko terkait Produk & Layanan dapat diakses melalui SalaMaslahah 1500 727 atau melalui Contact Center Maslahah di Mobile Maslahah atau secara langsung dengan mengunjungi jaringan kantor terdekat Bank.
Disclaimer
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini sebelum Nasabah mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank.
- Nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini.
- Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atau suatu produk dan/atau layanan.
- Apabila terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini dengan perjanjian/akad dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan, maka yang berlaku adalah perjanjian/akad.
- Bank dapat menahan seluruh atau sebagian dana Nasabah yang berada di Bank atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran.
- Bank dapat menolak permohonan pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan: a. Telah membaca, menerima penjelasan, mengerti dan memahami produk dan/atau layanan sesuai Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini; dan b. Telah mengetahui, memahami serta menerima segala konsekuensi dari Produk & Layanan ini termasuk seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat.
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :