Penjelasan Produk
Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah merupakan produk pembiayaan yang bertujuan untuk memfasilitasi calon nasabah yang berkeinginan untuk memiliki emas dengan objek agunan emas yang dibelinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Bank.
Jenis Produk: Pembiayaan Konsumtif
Manfaat dan Risiko
|
Manfaat |
Risiko |
|
Manfaat Akses investasi dengan modal kecil; |
Tercatatnya riwayat pembiayaan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika Anda menunggak pembayaran; |
|
Tabungan masa depan; |
Anda akan dikenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank; |
|
Mampu melindungi nilai aset dari inflasi; |
Dalam hal Anda melakukan wanprestasi, maka Bank akan melakukan eksekusi atas agunan sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank. |
|
Jangka waktu angsuran sesuai dengan kemampuan; |
|
|
Proses mudah dan jaminan keaslian. |
Persyaratan & Tata Cara
- Mengisi formulir Permohonan Pembiayaan;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia 21 Tahun;
- Melampirkan Fotokopi KTP Pemohon dan Suami/Istri (jika sudah menikah);
- Melampirkan Fotokopi NPWP (untuk pembiayaan diatas Rp100jt);
- Menyampaikan informasi Take Home Pay (THP);
- Membuka rekening di Bank;
- Perjanjian Pembiayaan (Akad Murabahah);
- Surat Kuasa untuk Menjual Agunan (SKUM);
- Perjanjian Pengikatan Jaminan (Akad Gadai); dan
- Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah yang berlaku pada Bank.
- Datang ke Kantor Bank terdekat atau;
- Menghubungi Call Center 1500727.
- Harga perolehan emas berubah setiap hari sesuai dengan harga emas yang berlaku;
- Produk ini telah sesuai dengan syariah sebagaimana mengenai hal tersebut tertuang di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia / Opini Dewan Pengawas Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank”);
- Nasabah akan menerima penawaran lain dari Bank dan/atau pihak ketiga, apabila menyetujui untuk membagikan informasi Data Pribadi Nasabah;
- Nasabah tidak diperkenankan menjual, menggadaikan dan/atau memindahtangankan Aset / Objek Agunan selama jangka waktu Fasilitas Pembiayaan masih berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Bank;Bank akan menyampaikan informasi kepada Nasabah terkait biaya-biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan masing-masing Produk Pembiayaan sebelum pelaksanaan Akad Pembiayaan;
- PT Bank Jabar Banten Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
- Informasi lain termasuk namun tidak berbatas pada biaya-biaya, manfaat dan risiko terkait Produk & Layanan dapat diakses melalui SalaMaslahah 1500 727 atau melalui Contact Center Maslahah di Mobile Maslahah atau secara langsung dengan mengunjungi jaringan kantor terdekat Bank.
- Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini sebelum Nasabah mengajukan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank;
- Nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini;
- Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atau suatu produk dan/atau layanan;
- Apabila terdapat perbedaan antara Ringkasan Informasi Produk & Layanan ini dengan perjanjian/akad dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan, maka yang berlaku adalah perjanjian/akad;
- Bank dapat menahan seluruh atau sebagian dana Nasabah yang berada di Bank atas tagihan/angsuran diluar tanggal angsuran;
- Bank dapat menolak permohonan pengajuan Fasilitas Pembiayaan, apabila Nasabah tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada Bank;
- Nasabah dengan ini menyatakan:
Sampaikan pertanyaan & pengaduan anda ke :